Diduga Lalai Bakar Lahan, Dua Warga Gayo Lues Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

WARTA SENAYAN

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:32 WIB

50119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren — Kesigapan aparat kepolisian kembali diuji di tengah ancaman musim kemarau yang melanda sejumlah kawasan di Kabupaten Gayo Lues. Pada Rabu, 23 Juli 2025, dua titik kebakaran lahan terpantau di wilayah Desa Lempuh, Kecamatan Blangkejeren. Peristiwa ini langsung memicu reaksi cepat dari jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues yang turun tangan menangani kasus tersebut hingga ke akar persoalan.

Kebakaran pertama terjadi di kawasan Jalan Blangkejeren–Kutacane, tepatnya di Aih Sejuh, Desa Lempuh, sekitar pukul 11.00 WIB. Api yang berasal dari pembakaran rumput untuk membersihkan lahan dengan cepat menyebar dan melalap area seluas setengah hektare. Petugas gabungan dari Damkar, TNI, Polri, dan warga setempat bahu-membahu memadamkan api yang baru berhasil dikendalikan dua jam kemudian.

Namun insiden belum usai. Hanya satu jam berselang, titik api kedua terpantau di kawasan Bur Tupis, juga di Desa Lempuh. Kali ini, kobaran api jauh lebih besar dan menghanguskan sekitar dua hektare lahan. Pemadaman membutuhkan waktu hingga pukul 15.00 WIB dan kembali melibatkan unsur lintas instansi serta warga yang berjibaku melawan ganasnya api dan cuaca panas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak ingin membiarkan insiden ini berlalu begitu saja, Unit II Tipidter Satreskrim bersama Unit Ekonomi Satintelkam Polres Gayo Lues langsung bergerak. Penyelidikan dilakukan cepat. Informasi digali dari lokasi, saksi, dan aparatur desa. Tim juga mendatangi Kantor Kepala Desa Lempuh untuk memastikan status kepemilikan lahan yang terbakar sekaligus mengidentifikasi pelaku di balik kejadian ini.

Dari hasil pengumpulan bahan keterangan, diketahui bahwa lahan pertama yang terbakar diduga milik seorang warga berinisial A, yang berdomisili di Desa Lempuh. Ia diduga sengaja membakar rumput bekas babatan sebagai bagian dari pembersihan lahan yang rencananya akan ditanami sayuran. Sementara itu, lahan kedua yang terbakar di Bur Tupis mengarah pada seorang warga bernama M, asal Dusun Tamak Jangat, Desa Cinta Maju, Kecamatan Blangpegayon. Dalam pengakuannya kepada penyidik, M menyebutkan bahwa api sempat padam setelah dibakar pada Selasa, 22 Juli. Namun kondisi angin kencang, suhu udara tinggi, dan rumput kering menyebabkan api kembali menyala keesokan harinya hingga akhirnya meluas tak terkendali.

Pihak kepolisian tidak tinggal diam. Keduanya kini tengah dalam proses hukum dan terancam dijerat dengan Pasal 187 atau 188 KUHP tentang pembakaran, atau Pasal 108 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang mengatur larangan pembakaran lahan. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 12 tahun penjara menanti mereka yang terbukti bersalah.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Menurutnya, pihak kepolisian telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai jalur — baik media, Polsek, hingga Bhabinkamtibmas dan para pengulu desa — untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Selain melanggar hukum, tindakan ini juga sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan. Kami akan menindak tegas siapapun pelakunya tanpa pandang bulu,” ujar IPTU Abidinsyah.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi seluruh masyarakat Gayo Lues bahwa membuka lahan dengan api bukan hanya metode yang sudah usang, tapi juga bentuk kejahatan lingkungan yang dapat menyeret siapa pun ke meja hijau. Langkah cepat Satreskrim Polres Gayo Lues kali ini menjadi bukti bahwa upaya pencegahan karhutla bukan sebatas imbauan, tetapi komitmen yang disertai tindakan tegas demi menjaga bumi Seribu Bukit dari kehancuran yang perlahan namun pasti. (Abdiansyah)

Berita Terkait

Bupati Gayo Lues Soroti Dedikasi Joko Ansari sebagai Aparat yang Tak Hanya Menjaga Keamanan tapi Juga Mendorong Kesejahteraan Masyarakat
Kapolres Gayo Lues Serahkan Paket Sembako Kepada Warga dan Eks Kombatan untuk Meringankan Beban Hidup Sehari-hari
Kapolres Gayo Lues Harap Sinergi dengan Bulog Terus Berlanjut demi Kesejahteraan Masyarakat di Gayo Lues
Dari Perbukitan Gayo Hingga Perbatasan Tenggara, Brimob Aceh Kawal Stabilitas Keamanan Wilayah
Tindakan Cepat Polres Gayo Lues Cegah Meluasnya Kebakaran di Wilayah Blangpegayon

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:25 WIB

Tegas! Isu Narkoba di Rutan Medan Dipastikan Hoaks: Mantan Warga Binaan dan Aktivis Anti Narkoba Nasional Buka Suara

Jumat, 26 September 2025 - 14:37 WIB

Nyanyian Tersangka Dugaan Korupsi Rp.43,7 Miliar Proyek Jalan Tahun 2023 di Batubara, Ada Tersangka Lain ?

Jumat, 19 September 2025 - 10:53 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Skrining TB Bagi 200 Warga Binaan

Sabtu, 13 September 2025 - 09:52 WIB

Rutan Kelas I Medan Bagikan 50 Paket Bansos kepada Pengemudi Ojek Online

Selasa, 9 September 2025 - 06:00 WIB

Penuh Khidmat, 1200 Warga Binaan Rutan I Medan Peringati Maulid Nabi Bersama Para Habaib

Selasa, 2 September 2025 - 11:11 WIB

Motivasi WBP Program Rehabilitasi, Lapas Binjai Gandeng BNNK Binjai

Selasa, 2 September 2025 - 10:31 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan dan Kebaikan Bangsa Indonesia

Selasa, 2 September 2025 - 02:53 WIB

Cegah Penyebaran Penyakit, Lapas Kelas I Medan Skrining TBC 2.806 WBP

Berita Terbaru

oppo_16

TANJUNG BALAI

Kasus Rahmadi: Keluarga Menuntut Keadilan

Jumat, 3 Okt 2025 - 19:16 WIB