Advokat Gugat Kanit Pidum Polresta Deli Serdang ke PN Lubuk Pakam, Diduga Halangi Pendampingan Hukum Klien

WARTA SENAYAN

- Redaksi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 13:26 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Pakam – Polemik hukum kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Sejumlah advokat dari Law Office Alamsyah, S.H., M.H. & Associates resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (19/8/2025).

Gugatan tersebut ditujukan kepada IPTU Jimmy Erdinata Depari, S.H., M.H., Kanit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang, dengan turut tergugat Kapolresta Deli Serdang dan Kapolda Sumatera Utara.

Latar Belakang Gugatan

Para penggugat terdiri dari sembilan advokat, antara lain: Alamsyah, Bayu Tri Ananda Septiandri, Ahmad Shofi, Ryan Yusrianto Tarigan, Surya Singarimbun, Ramawati, Dahlia Zaitun Tanjung, dan Muhammad Siddik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka menilai pihak kepolisian telah menghalangi hak advokat dalam mendampingi klien yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan keributan di RS Grand Medistra Lubuk Pakam pada 12 Agustus 2025.

“Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan hukum dan asas fair trial,” tulis para penggugat dalam berkas resminya.

Kronologi Kejadian

Menurut gugatan, tiga calon klien advokat — Sopiandi alias Andi Sirup, Agus Setiawan, dan Wahyu Deni — semula diamankan polisi pasca keributan dini hari di halaman RS Grand Medistra.

Pada siang harinya, para advokat mendatangi Polresta Deli Serdang untuk menemui IPTU Jimmy Erdinata. Awalnya ada janji akan diberikan akses pendampingan, namun hal itu tidak terealisasi hingga keesokan harinya.

Situasi semakin pelik ketika pada 13 Agustus 2025, tersangka ternyata diperiksa penyidik dengan pendampingan pengacara prodeo, bukan penasihat hukum yang dipilih oleh mereka.

“Sejak siang hingga tengah malam kami menunggu, bahkan sempat diusir dari ruang pemeriksaan. Ini bentuk nyata penghalangan hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum sesuai KUHAP,” ungkap penggugat.

Lebih jauh, para advokat juga menuding bahwa klien mereka sempat ditahan lebih dari batas waktu tanpa surat penangkapan dan penahanan yang jelas. Ketika akhirnya dapat menemui klien di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polresta Deli Serdang, mereka mendapati ketiganya dalam kondisi tubuh penuh memar.

Unsur Perbuatan Melawan Hukum

Dalam gugatannya, para advokat menilai perbuatan tergugat masuk kategori perbuatan melawan hukum dengan beberapa poin:

  1. Menghalangi advokat bertemu klien untuk menandatangani surat kuasa.

  2. Menunjuk penasihat hukum prodeo tanpa persetujuan tersangka.

  3. Melanggar ketentuan KUHAP Pasal 52 dan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang prinsip HAM dalam tugas kepolisian.

  4. Diduga terjadi kekerasan fisik terhadap tersangka.

Advokat menekankan bahwa profesi mereka merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim, sehingga wajib diberikan ruang untuk memastikan proses hukum berjalan objektif.

Tuntutan di PN Lubuk Pakam

Melalui gugatan ini, para advokat meminta majelis hakim PN Lubuk Pakam untuk:

  • Menyatakan tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

  • Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.

  • Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) Rp500.000 per hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan.

  • Membebankan biaya perkara kepada tergugat dan turut tergugat.

“Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” tegas para advokat.

Dinantikan Publik

Kasus ini menambah sorotan publik terkait perlindungan hak tersangka serta integritas aparat penegak hukum di daerah.

Kini, mata publik tertuju pada langkah yang akan diambil Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam menguji fakta serta memutus perkara yang menyangkut hak dasar warga negara. (red)

Berita Terkait

Razia Gabungan Lapas Lubuk Pakam dan Polresta Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Menuju Zero Halinar
Dugaan Salah Prosedur dan Kasus Lama Terabaikan, Ketua F.SPTSI-K.SPSI Deli Serdang Sesalkan Penggeledahan di Pajak Tanjung Morawa

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:17 WIB

PCN Dorong Relawan Se-Nusantara Dukung Samsuri, S.Pd.I, M.A sebagai Capres

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:23 WIB

Polda Metro Jaya Vs Faisal Amsir, Ujian Nyata Nyali Polisi Tangkap Burnonan Pelecehan Perempuan

Senin, 17 November 2025 - 08:01 WIB

Praktisi Hukum H Ari Ungkap Dugaan Pelanggaran Etika Ketua KPID Sumut dalam Seleksi Dirut PUD Pasar Medan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:43 WIB

PW GPA DKI : Kebijakan Kakorlantas Patut Di Acungi Jempol Berani dan Berhasil Menghapus “Tot Tot Wuk Wuk” di Jalanan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:31 WIB

Rakyat Tidak Percaya pada Pemberitaan Media Asing pada HUT TNI di Monas

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:49 WIB

Acara Deklarasi Capres PCN Berlangsung Khidmat, Ketum Samsuri Diterima Seluruh Kader dengan Antusias

Senin, 22 September 2025 - 07:40 WIB

Publik Nilai Langkah Kakorlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator Adalah Keputusan Tepat dan Aspiratif

Rabu, 17 September 2025 - 13:07 WIB

Koordinator IKA PMII Jakarta Dorong Pemerintah Tuntaskan Agenda Reformasi Secara Menyeluruh

Berita Terbaru