Palangka Raya – Upaya memperkuat implementasi KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 semakin nyata dengan dilaksanakannya penandatanganan Nota Kesepakatan antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya dan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kamis (11/12/2025).
Kegiatan berlangsung di Kantor Bapas Palangka Raya dan disaksikan oleh Bupati Kapuas, H.M. Wiyatno, beserta jajaran Forkopimda, seluruh kepala OPD, camat se-Kabupaten Kapuas, serta unsur penegak hukum lainnya.

Kunjungan Bupati Kapuas H.M. Wiyatno bersama rombongan ke Bapas Palangka Raya sekaligus menjadi bentuk dukungan penuh pemerintah daerah terhadap persiapan pelaksanaan pidana alternatif, khususnya pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi terpidana dengan ancaman pidana di bawah tiga tahun.
Skema pidana non-pemenjaraan ini merupakan amanat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menekankan pendekatan kemanusiaan, pembinaan, dan keadilan restoratif.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bapas Palangka Raya Theo Adrianus bersama Bupati Kapuas H.M. Wiyatno. Kesepakatan tersebut menjadi perjanjian kerja sama ke-3 dari total 5 wilayah kerja yang ditargetkan Bapas Palangka Raya sebagai bagian dari percepatan kesiapan implementasi KUHP baru.
Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kabid Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Kalteng, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Kabupaten Kapuas, perwakilan Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Direktur RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, Camat Selat, serta jajaran OPD Pemkab Kapuas. Keterlibatan lintas sektor ini menegaskan bahwa pelaksanaan pidana alternatif harus didukung ekosistem bersama demi tercapainya penegakan hukum yang berimbang dan humanis.
Dalam sambutannya, Kepala Bapas Palangka Raya Theo Adrianus menegaskan bahwa pidana non-pemenjaraan bukan sekadar opsi, tetapi merupakan instrumen penting dalam pembinaan pelaku tindak pidana berisiko rendah.
“Kerja sama ini bukan hanya administratif, tetapi komitmen bersama memastikan penegakan hukum tetap menjunjung nilai kemanusiaan, pembinaan, dan proporsionalitas. Pidana penjara adalah ultimum remedium, pilihan terakhir,” ujarnya.
Sementara Bupati Kapuas H.M. Wiyatno menyampaikan apresiasi dan kesiapan daerahnya dalam menyediakan lokasi dan sarana untuk pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat.
“Pemkab Kapuas berkomitmen mendukung penuh arah pembaruan hukum nasional. Pidana alternatif ini memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri sembari memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” tegasnya.
Setelah penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja, acara dilanjutkan dengan pertukaran cinderamata antara Bapas Palangka Raya dan Pemkab Kapuas sebagai simbol eratnya kolaborasi kelembagaan. Rangkaian kegiatan berjalan lancar dan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta.
Melalui sinergi ini, Bapas Palangka Raya dan Pemkab Kapuas menegaskan kesiapan bersama menjalankan pidana alternatif yang lebih humanis, terstruktur, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kesepakatan ini menjadi pijakan penting dalam mewujudkan ekosistem pemasyarakatan modern yang selaras dengan arah pembaruan KUHP nasional.(AVID)














