Palangka Raya — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat.
Penandatanganan berlangsung di Lapangan Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (08/12/2025), dan dirangkaikan dengan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, khususnya dalam penerapan sanksi pidana yang berorientasi pada keadilan restoratif dan kemanfaatan sosial.
Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, A.Md.I.P., S.H., M.H., dan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. Sebagai simbol terjalinnya kerja sama, kedua pihak juga saling bertukar plakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palangka Raya, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Palangka Raya, serta seluruh PPPK yang menerima SK pada hari yang sama.
Dalam sambutannya, Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan KUHP Nasional.
Menurutnya, pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat tidak hanya menjadi sanksi, tetapi juga sarana pembinaan bagi klien pemasyarakatan agar mampu memberi kontribusi positif kepada masyarakat.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan wujud nyata penerapan KUHP Nasional sebagai bagian dari penguatan pembimbingan klien pemasyarakatan melalui kontribusi yang bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Theo.
Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia menilai kolaborasi ini sangat penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, sekaligus memastikan kesiapan daerah dalam melaksanakan pidana kerja sosial di Kota Palangka Raya.
Melalui kerja sama ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat dapat berjalan optimal, memberikan dampak positif bagi pembimbingan klien pemasyarakatan, serta memperkuat peran pemasyarakatan dalam mendukung pembangunan dan ketertiban sosial di daerah.(red)














