Balige –
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dengan berpartisipasi pada kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba dan melibatkan seluruh jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Toba, Kamis (20/11).
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Kepala Rutan Kelas IIB Balige, David Nicolas. Acara dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih, serta dihadiri Kapolres Toba yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Balige, Iptu W. Sianipar; Ketua Pengadilan Negeri Balige, Makmur Pakpahan; Sekretaris Dinas Kesehatan Toba, Sitinuraya; perwakilan BPOM Balige; perwakilan advokat, Panahatan Hutajulu; dan seluruh jajaran Kejari Toba.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, termasuk narkotika seperti sabu, ganja, dan ekstasi, serta barang bukti lain dari beragam perkara.
Pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode: barang bukti narkotika dihancurkan dengan blender, barang bukti non-narkotika dibakar, benda berbahan logam digrinda, dan barang elektronik seperti telepon genggam dihancurkan menggunakan palu.
Karutan David Nicolas dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas kuatnya kolaborasi antar lembaga penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan wujud komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik.
“Rutan Balige memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri Toba dalam memusnahkan barang bukti yang telah inkracht sesuai ketentuan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” ujarnya.(AVID/rel)
RUBAGE KERAS!
Rutan Balige: Kolaboratif, Edukatif, Responsif, Amanah, dan Sinergi!














