Skandal Diam-Diam di Balik Sengketa Waris: Ada yang Tak Ingin Warisan Dibagi, Ada Lembaga yang Tak Peduli

WARTA SENAYAN

- Redaksi

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:49 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK, 25 Oktober 2025 — Sudah lebih dari tujuh tahun lamanya proses penyelesaian warisan dari almarhum M.U.S. dan almarhumah S.H. terperangkap dalam pusaran konflik internal keluarga dan kebuntuan birokrasi. Gugatan yang diajukan oleh salah satu ahli waris, J.H., terhadap salah satu saudara kandungnya, A.S.W., telah menjadi potret buram bagaimana ketidakooperatifan satu pihak dan kelambanan institusi hukum mampu mengabaikan kewajiban sekaligus menelantarkan tanggung jawab agama dan hukum yang semestinya disegerakan.

Dua orang pewaris, M.U.S. bin S. dan S.H. binti A., telah wafat masing-masing pada tahun 2011 dan 2010 dengan meninggalkan enam orang anak: A.S.W., N.H., J.H., F.K., D.R., dan N.R. — yang terakhir merupakan anak adopsi namun secara moral telah diterima dan diperlakukan setara dengan saudara kandung, sebagaimana telah diakui secara lisan dan tertulis oleh para ahli waris lainnya.

Harta peninggalan utama berupa sebidang tanah dan bangunan di kawasan Jl. P.C., Gg. C.J. No. 4, Kota Pontianak, telah menjadi sumber utama kisruh keluarga. Sertifikat Hak Milik No. 2012, seluas 361 meter persegi, menjadi pusat konflik setelah proses pembagian waris yang seharusnya mudah dan normatif terhambat hanya karena masalah administratif: penolakan A.S.W. untuk menyerahkan identitas diri sebagai syarat mutlak pembuatan Akta Penetapan Waris dan Akta Pembagian Waris di Pengadilan Agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak 8 Mei 2017, A.S.W. menutup diri dan menolak secara terang-terangan untuk menyerahkan salinan kartu identitasnya tanpa penjelasan jelas. Berbagai upaya persuasif dilakukan oleh J.H., baik secara pribadi maupun melalui perantara saudara lain, termasuk N.R., namun hasilnya nihil. Dokumen krusial yang seharusnya hanya tinggal dikumpulkan mengalami kebuntuan, dan seluruh proses pun terhenti tanpa kemajuan berarti hingga bertahun-tahun selepas wafatnya para orang tua mereka.

Frustrasi atas situasi yang tidak berujung ini mendorong J.H. mengambil langkah hukum. Dia mengumpulkan surat kuasa bermeterai dari saudara-saudaranya: N.H., F.K., dan D.R., serta N.R. sendiri, yang juga telah menerima pernyataan resmi dari J.H. dan F.K. yang menyerahkan masing-masing 30% porsi hak waris mereka kepada N.R., sebagai bentuk kasih sayang dan tanggung jawab moral. Surat pernyataan tersebut telah diserahkan secara langsung oleh F.K. kepada N.R. di Kota Pontianak.

Sebaliknya, A.S.W. tetap bergeming, bahkan menolak untuk turut menandatangani surat kuasa demi memperlancar pengurusan hukum. Lebih parah, penolakan ini tidak disertai argumentasi yang jelas, yang pada akhirnya menjadi penghambat utama seluruh proses peradilan.

Langkah resmi pertama dilakukan oleh J.H. pada 26 Februari 2018, dengan mengirimkan surat resmi kepada Pengadilan Agama Kota Pontianak, bermaksud meminta keputusan penetapan waris meski satu pihak tidak kooperatif. Surat bernomor 001/SK/WARIS/II/2018 tersebut tidak mendapatkan tanggapan apa pun, tak ada konfirmasi, tak ada klarifikasi, tak ada upaya mediasi. Diam.

Setelah bertahun-tahun dipaksa menunggu tanpa kepastian, J.H. kembali meningkatkan eskalasi dengan melayangkan gugatan waris resmi ke Ketua Pengadilan Agama Kota Pontianak pada tanggal 24 Maret 2025 melalui surat bernomor 007/JH/AW/PAP/II/2025. Surat gugatan itu didukung dokumen lengkap serta surat kuasa dari para ahli waris yang sah. Bukti penerimaan oleh ekspedisi pada 24 April 2025 menegaskan bahwa surat telah resmi diterima oleh pihak pengadilan.

Namun, dua bulan setelahnya, ulang cerita yang sama terulang kembali — tidak ada respons. Dalam upaya mencari kejelasan, F.K. dikirim mendatangi kantor Pengadilan Agama pada 2 Juni 2025. Di sana, ia bertemu dengan seorang petugas informasi bernama S., yang justru membuat kebingungan baru. S. terbukti belum membaca gugatan, bahkan menyatakan tidak bisa menghadirkan A.S.W. tanpa memahami dasar masalah yang menjadi substansi gugatan.

Komunikasi antara J.H. dan S. pun dibuka lewat sambungan telepon melalui perangkat milik F.K., namun lagi-lagi tak membuahkan hasil. Meski sempat diminta mengirimkan kembali salinan gugatan dalam bentuk PDF dan tangkapan layar, hingga 29 Juni 2025, tidak ada kejelasan lanjutan yang diterima J.H. Bahkan pesan melalui WhatsApp yang dikirimkan kepada S. hanya dibaca tanpa balasan, seolah-olah seluruh proses hukum adalah persoalan sepele bagi lembaga yang seharusnya menjadi penjaga hukum waris Islam di wilayah ini.

Kritik terhadap kinerja lembaga pun mencuat. Daripada difasilitasi secara prosedural dengan pendekatan mediasi sebagai opsi awal, justru para petugas mengarahkan untuk menggunakan jasa pengacara — sebuah pilihan yang justru menjadi beban tambahan bagi masyarakat biasa. Di tengah keputusasaan, J.H. menyatakan akan menggandeng Ombudsman RI Wilayah Kalimantan Barat untuk membongkar kasus yang telah menjelma menjadi potret kebobrokan pelayanan publik di ranah keagamaan dan hukum.

J.H., yang sedari awal memilih jalur musyawarah dan penyelesaian santun, kini berada pada tahap final perjuangan — menempuh jalur hukum dengan menggandeng penasihat hukum. Ia menyatakan kesediaannya untuk menanggung sendiri biaya proses tersebut, demi menyelesaikan kewajibannya menyerahkan bagian waris yang telah diniatkan kepada N.R., dan demi menyudahi pertikaian administratif yang seharusnya bisa selesai sejak tujuh tahun silam.

Lebih dari sekadar perkara warisan, ini adalah soal tanggung jawab moral. A.S.W., sebagai anak tertua, seharusnya menjadi teladan tanggung jawab dan pemersatu keluarga. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Keengganan menyerahkan identitas, tanpa alasan, tanpa klarifikasi, telah merugikan seluruh pihak, terutama ahli waris lain yang niatnya tulus hendak menyelesaikan kewajiban syariat dan hukum negara.

Berlarutnya perkara ini adalah alarm bagi siapa pun yang menganggap harta waris bisa ditunda pengurusannya atau diseret dalam ego. Bukan hanya terjadi stagnasi aset, namun konflik ini membuka potensi celaka yang jauh lebih besar — perpecahan keluarga berkepanjangan, gugatan silang generasi, hingga warisan tidak hanya berupa rumah, tetapi juga masalah tak selesai.

Di tengah kelambanan lembaga, ketidakpedulian petugas, dan tindakan pasif dari salah satu ahli waris, muncul satu pertanyaan tegas: apakah kita masih bisa mempercayai sistem? Jika surat yang dikirim sejak tahun 2018 belum dibaca; jika komunikasi sejak April 2025 dibiarkan menggantung; jika sidang pun belum diagendakan dan mediasi awal tak kunjung datang; maka harus kita akui, sistem pelayanan kita sedang berada dalam titik nadir.

Kisah ini bukan sekadar tentang pembagian aset, melainkan pengkhianatan terhadap nilai-nilai kekeluargaan, dan tuli bisu dari mereka yang bersumpah menjunjung tinggi keadilan.

Dan bila tidak diambil alih dengan nalar yang benar dan iman yang lurus, maka kelak anak-cucu dari para pewaris mungkin hanya akan mewarisi satu hal: kekecewaan.

J.H., di ujung perjuangannya, hanya berharap agar takdir akhirnya memihak kepada mereka yang konsisten dalam ikhtiar. Perkara ini adalah bukti sahih dan dokumentasi konkret, bahwa satu orang yang keras kepala cukup untuk melumpuhkan niat baik seluruh keluarga, dibantu oleh sistem yang tidak bekerja sesuai amanat konstitusi maupun agama.

Biarlah semua ini menjadi catatan terbuka untuk generasi seterusnya: jangan diam jika hak diinjak, jangan pasrah jika tanggung jawab dilalaikan, dan jangan pernah percaya bahwa keadilan akan datang dengan sendirinya.

Karena di negeri ini, bahkan untuk mendapatkan hakmu sebagai anak kandung pun, kau harus berperang — dengan sistem, dengan birokrasi, dan kadang, dengan saudaramu sendiri. (TIM)

Berita Terkait

9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:05 WIB

Penguatan Reformasi Hukum Pidana, Kakanwil Kemenkum Sumsel Hadiri Sosialisasi KUHP–KUHAP Bersama Wamenkum RI

Rabu, 14 Januari 2026 - 02:43 WIB

Satu Tahun Program MBG: Polda Riau Target 18 Dapur SPPG, 15 Sudah Operasi

Senin, 12 Januari 2026 - 07:12 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2026, Perkuat Sinergi dan Integritas Aparatur

Senin, 12 Januari 2026 - 05:08 WIB

Tingkatkan Kedisiplinan Awal Tahun, Rutan Perempuan Medan Ikuti Apel Bersama 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:56 WIB

Warga Binaan dan Petugas Rutan Tarutung Jalani Tes Urine Mendadak

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:00 WIB

Putri Proklamator RI Halida Nuriah Hatta Turun ke Tenda Pengungsian Tinjau Langsung Kondisi Korban Banjir Bandang Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:14 WIB

Masyarakat Batu Bara Minta Presiden Prabowo Subianto Segera Ambil Alih Lahan Eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus

Selasa, 6 Januari 2026 - 10:28 WIB

Akta Palsu, Dana Digondol, Dirut “Dilengserkan” : Skandal Agen Elpiji 3 Kg di Sumut Seret Nama Oknum Notaris dan Tersangka Polrestabes Medan, Minta Pertamina Turun Tangan

Berita Terbaru

news-1601

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

maujp

maujp

maujp

maujp

MAUJP

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

Situs Agen Togel

MAUJP

sv388

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000111

118000112

118000113

118000114

118000115

118000116

118000117

118000118

118000119

118000120

118000121

118000122

118000123

118000124

118000125

118000126

118000127

118000128

118000129

118000130

118000131

118000132

118000133

118000134

118000135

118000136

118000137

118000138

118000139

118000140

118000141

118000142

118000143

118000144

118000145

118000146

118000147

118000148

118000149

118000150

118000151

118000152

118000153

118000154

118000155

128000121

128000122

128000123

128000124

128000125

128000126

128000127

128000128

128000129

128000130

128000131

128000132

128000133

128000134

128000135

128000136

128000137

128000138

128000139

128000140

128000141

128000142

128000143

128000144

128000145

128000146

128000147

128000148

128000149

128000150

128000151

128000152

128000153

128000154

128000155

128000156

128000157

128000158

128000159

128000160

128000161

128000162

128000163

128000164

128000165

138000101

138000102

138000103

138000104

138000105

138000106

138000107

138000108

138000109

138000110

138000111

138000112

138000113

138000114

138000115

138000116

138000117

138000118

138000119

138000120

138000121

138000122

138000123

138000124

138000125

138000126

138000127

138000128

138000129

138000130

148000136

148000137

148000138

148000139

148000140

148000141

148000142

148000143

148000144

148000145

148000146

148000147

148000148

148000149

148000150

148000151

148000152

148000153

148000154

148000155

148000156

148000157

148000158

148000159

148000160

148000161

148000162

148000163

148000164

148000165

168000106

168000107

168000108

168000109

168000110

168000111

168000112

168000113

168000114

168000115

168000116

168000117

168000118

168000119

168000120

168000121

168000122

168000123

168000124

168000125

168000126

168000127

168000128

168000129

168000130

168000131

168000132

168000133

168000134

168000135

178000121

178000122

178000123

178000124

178000125

178000126

178000127

178000128

178000129

178000130

178000131

178000132

178000133

178000134

178000135

178000136

178000137

178000138

178000139

178000140

178000141

178000142

178000143

178000144

178000145

178000146

178000147

178000148

178000149

178000150

178000151

178000152

178000153

178000154

178000155

178000156

178000157

178000158

178000159

178000160

178000161

178000162

178000163

178000164

178000165

188000196

188000197

188000198

188000199

188000200

188000201

188000202

188000203

188000204

188000205

188000206

188000207

188000208

188000209

188000210

188000211

188000212

188000213

188000214

188000215

188000216

188000217

188000218

188000219

188000220

188000221

188000222

188000223

188000224

188000225

198000101

198000102

198000103

198000104

198000105

198000106

198000107

198000108

198000109

198000110

198000111

198000112

198000113

198000114

198000115

198000116

198000117

198000118

198000119

198000120

198000121

198000122

198000123

198000124

198000125

198000126

198000127

198000128

198000129

198000130

238000021

238000022

238000023

238000024

238000025

238000026

238000027

238000028

238000029

238000030

238000091

238000092

238000093

238000094

238000095

238000096

238000097

238000098

238000099

238000100

238000101

238000102

238000103

238000104

238000105

238000106

238000107

238000108

238000109

238000110

238000111

238000112

238000113

238000114

238000115

238000116

238000117

238000118

238000119

238000120

238000121

238000122

238000123

238000124

238000125

238000126

238000127

238000128

238000129

238000130

238000131

238000132

238000133

238000134

238000135

news-1601